Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Macam Limbah Beracun dan Berbahaya
- Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
- Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
- Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
- Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
- Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
- Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Paradigma selama ini bahwa limbah B3 harus dibuang, sudah selayaknya dihilangkan. Ini karena limbah B3 itu masih dapat dikelola menjadi aneka macam produk yang bernilai ekonomi. Sebagai contoh pabrik semen Holcim dan Indocement yang sejak lama menggunakan limbah B3 sebagai campuran pembuatan semen. Kandungan unsur silika yang tinggi pada limbah B3 membuat produk semen dapat melekat lebih kuat.
Saat ini perusahaan semen Gresik dan semen Padang sedang mengajukan izin untuk mengolah limbah B3, dimana Limbah B3 untuk campuran semen itu di antaranya didapatkan dari sisa pengolahan logam baja, yaitu iron concentrate, mill scale, dan debu EAF (electric arc furnace ash). Sementara, slag nikel (buangan peleburan bijih nikel) bisa digunakan untuk dasar pembuatan jalan raya. Tailing (dari proses kegiatan pertambangan bijih logam) juga bisa digunakan untuk pembuatan beton.
Contoh lain adalah limbah B3 yang cukup banyak di Kota Bengkulu adalah oli bekas. Perlu diketahui bahwa pengolahan oli bekas menjadi oli bersih yang bisa dimanfaatkan kembali menjadi pelumas kendaraan. Oli Pennzoil merupakan hasil pengolahan kembali oli bekas menjadi pelumas berkualitas tinggi. Produk ini merupakan contoh produk ramah lingkungan karena mengurangi limbah oli bekas.
Untuk itu pengaturan limbah B3 merupakan peluang baru yang bisa dimanfaatkan bagi para pebisnis. Selama ini dipandang peraturan B3 itu menghalangi kegiatan bisnis. Padahal kalau dilihat dengan cara pandang baru, B3 bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomi.
Namun, perlu diketahui bahwa limbah B3 yang bisa dimanfaatkan dan dikelola hanya limbah yang berasal dari buangan pabrik dalam negeri, karena sampai saat ini negara Indonesia tidak memperbolehkan melakukan impor limbah B3 untuk tujuan apapun, sekalipun dengan dalih penelitian.
Maaf ya . Tapi Artikel Ini Kurang Lengkap :D
BalasHapus