
Dampak Utama dari Pengundulan Hutan adalah Longsor, Banjir dan Kekeringan. Tanah longsor sering terjadi di Indonesia, diakibatkan penggundulan hutan bertahun-tahun. Pegiat lingkungan hidup memperingatkan tanah longsor disebabkan penebangan hutan secara eksesif dan gagalnya penanaman kembali hutan.
Bencana Tanah longsor terjadi disebabkan tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Apalagi untuk wilayah Cianjur Selatan merupakan daerah perbukitan dan bertebing. Daerah Cianjur Selatan ini termasuk dalam kategori daerah Rawan Longsor. Jika Jika Penggundulan Hutan dibiarkan terus berlangsung, Longsor dan banjir Akan datang silih berganti, bukan mustahil akhirnya lingkungan berubah menjadi padang tandus, pada akhirnya kekeringan tak dapat di elakan. Kekeringan akan terjadi sebab pasokan air hujan ke dalam tanah (water saving) rendah dan cadangan air di musim kemarau berkurang ini yang menyebabkan terjadi kekeringan berkepanjangan dan hilangnya mata air.
Upaya pelestarian Lingkungan dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian semakin merebak karena untuk usaha pertanian bergeser dari lahan subur yang terus berkurang ke lahan marginal yang kurang subur (hutan), demikian pula penebangan hutan tak terkendali untuk memenuhi kebutuhan kayu baik untuk bahan bagunan, bahan perkakas rumah tangga, maupun untuk bahan bakar. Kita bisa menghitung berapa volume kayu untuk semua kebutuhan tadi, dan berapa dari luar Jawa yang masuk, dan berapa yang dihasilkan oleh Perhutani, maka akan tidak seimbang, sehingga kekurangan itu berasal dari hutan di sekitar kita sendiri, yang seharusnya kita lestarikan dan kita jaga bersama.
Upaya yang perlu dilakukan untuk melestarikan hutan:
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

Lestarikan Hutan Kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar